Oleh: DMD
Kasus Silfester Matutina kembali mencuat ke permukaan setelah publik mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2019 menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silfester atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun hingga kini, eksekusi belum dilakukan. Penundaan ini bukan sekadar kelalaian administratif—ia berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum pidana dan tata kelola institusi penegak hukum.
Aspek Hukum: Eksekusi Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Dalam sistem hukum Indonesia, eksekusi putusan pidana adalah bagian integral dari proses peradilan. Berdasarkan:
- Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh jaksa setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Dengan demikian, tidak ada ruang hukum bagi Kejaksaan untuk menunda eksekusi tanpa dasar yang sah. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana tidak serta-merta menangguhkan eksekusi, sebagaimana ditegaskan oleh Kejaksaan Agung dalam berbagai kasus serupa.
Dampak Negatif Penundaan Eksekusi
- Pelanggaran Asas Persamaan di Depan Hukum
Penundaan eksekusi terhadap Silfester Matutina menimbulkan kesan bahwa hukum tidak berlaku sama bagi semua warga negara. Jika terpidana dengan koneksi politik dapat menghindari eksekusi, maka prinsip equality before the law menjadi ilusi. - Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum
Kasus ini membuka celah bagi terpidana lain untuk menghindari eksekusi dengan mengajukan PK berulang kali. Hal ini merusak efektivitas sistem peradilan pidana dan memperlemah posisi pengadilan sebagai pemutus akhir. - Erosi Kepercayaan Publik
Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan merusak kredibilitas institusi hukum, khususnya Kejaksaan. Masyarakat akan mempertanyakan integritas dan independensi jaksa dalam menjalankan tugasnya. - Gangguan terhadap Kepastian Hukum
Kepastian hukum adalah fondasi utama dalam negara hukum. Penundaan eksekusi menciptakan ketidakpastian dan ketidakstabilan dalam sistem hukum pidana. - Indikasi Konflik Kepentingan
Penundaan yang tidak transparan membuka ruang spekulasi tentang adanya tekanan politik, konflik kepentingan, atau bahkan potensi penyalahgunaan wewenang di internal Kejaksaan.
Seruan untuk Transparansi dan Reformasi
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan penundaan eksekusi. Jika tidak ada dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut harus dikoreksi melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal, termasuk oleh Komisi Kejaksaan dan Ombudsman RI.
Lebih dari sekadar kasus individual, penundaan eksekusi Silfester Matutina adalah cerminan dari tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Reformasi kelembagaan, penguatan akuntabilitas, dan keterbukaan informasi harus menjadi prioritas agar hukum benar-benar menjadi panglima.